Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Banjarmasin menolak segala macam jenis korupsi yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.
Merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Kesehatan RI yang bertugas mengawasi dan mengendalikan risiko kesehatan masyarakat di pintu masuk negara (bandara, pelabuhan, pos lintas batas) guna mencegah masuk/keluarnya penyakit menular.
Fungsi Utama Balai Kekarantinaan Kesehatan:
Penyediaan layanan imunisasi bagi masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri (seperti vaksin Meningitis, dan Polio atau Yellow Fever) sebagai syarat perlindungan kesehatan global.
Layanan Penerbitan Sertifikat dan Dokumen
Deklarasi Kesehatan Angkutan Darat bagi perusahaan atau pribadi yang akan memasuki atau meninggalkan wilayah batas darat negara Indonesia
Permintaan Layanan Izin Orang Sakit dan Laik Terbang