Visi dan Misi
Visi
Balai Kekarantinaan Kesehatan sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis menetapkan visi yang sejalan dengan visi Direktorat Jenderal Penanggulangan Penyakit (P2) yakni Pintu Masuk serta bandara dan pelabuhan domestik yang bebas dari penularan penyakit dan faktor risiko penyakit berpotensi KLB/wabah.
Misi
- Meningkatkan sistem surveilans, kemampuan deteksi penyakit, pencegahan dan pengendalian faktor risiko penyakit berpotensi KKMMD.
- Meningkatkan kualitas kesehatan lingkungan di pintu masuk negara, wilayah buffer dan perimeter.
- Meningkatkan tata kelola pelayanan kekarantinaan kesehatan yang bersih, akuntabel dan prima yang didukung oleh sistem informasi yang terintegrasi dan penguatan jejaring dengan stake holder terkait.
- Meningkatkan tata kelola dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnyayang akuntabel.
- Meningkatkan pengetahuan dan kemampuan Sumber Daya Manusia.
Tugas dan Fungsi
Tugas
UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan upaya cegah tangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan di wilayah kerja pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Kekarantinaan Kesehatan
Fungsi
- Penyusunan rencana, kegiatan, dan anggaran;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan pencegahan terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan respons terhadap penyakit dan faktor risiko kesehatan pada alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan;
- Pelaksanaan pelayanan kesehatan pada kegawatdaruratan dan situasi khusus;
- Pelaksanaan penindakan pelanggaran di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pengelolaan data dan informasi di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan jejaring, koordinasi, dan kerja sama dibidang kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang kekarantinaan kesehatan;
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan dibidang kekarantinaan kesehatan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan.
Struktur Organisasi
Profil Pimpinan
Plt. Kepala Balai
Muhammad Rasyid Ridha, SKM., M.KL
Kepala Sub Bagian Administrasi Umum
Abdul Samad, SKM., MM
Ketua Tim Kerja 1
Acep Yuwiasna, SKM
Ketua Tim Kerja 2
Afiat Nafarin, SKM
Ketua Tim Kerja 3
Elfia Najmi Normayanti, SKM
Ketua Tim Kerja 4
dr. Muhammad Khaidir
Ketua Tim Kerja 5
RR. Ridha Kirana Sulistya N., SKM
Wilayah Kerja
Wilker Bandara Syamsudin Noor
Jl. Manggis, Landasan Ulin Utara, Kec. Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70724
Wilker Kintap
Jl. Pasir Putih, Kec. Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan 70883
Wilker Satui
Jl. Batulicin – Pelaihari, Sungai Cuka, Kec. Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan 72275
Wilker Batulicin
Jl. Raya Batulicin Kampung Baru, Kec. Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan 72273
Wilker Sungai Puting
Jl. Aes Nasution RT 18 Samping Gang Keraton, Kota Marabahan, Kab. Barito Kuala, Kalimantan Selatan
Wilker Kotabru
Jalan Perumnas I Blok E No. 56 RT.18 Desa Semayap, Kec. Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru 72113